A. Pelayanan Gizi Rawat Jalan
Persyaratan Pelayanan :
Persyaratan Pelayanan Pasien Umum dan BPJS :
1. KTP/SIM/Identitas lainnya
2. Kartu berobat RSUD Sungai Dareh
3. Permintaan konseling Gizi
Prosedur :
Waktu Pelayanan :
Waktu pendaftaran pasien : Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 12.00 WIB
Biaya / Tarif :
Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Tahun 2020
BPJS : Sesuai Tarif INA-CBG’s
Produk :
1. Jasa Pelayanan gizi
2. Konsultasi Gizi
Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Rasmiadi, Amd. Gz.RD
Nomor HP: 081363887699
Dasar Hukum :
1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan;
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Sarana dan prasarana :
Sarana :
1. Ruang pendaftaran
2. Ruang Konseling gizi
Prasarana :
1. Meja dan kursi
2. Lemari Arsip
3. Food model
4. Timbangan SMIC
5. Leaflet
6. Daftar bahan penukar
7. Mikrotoa
8. Timbangan berat badan digital
9. Kalkulator
10. Buku pedoman gizi
11. Metlin / Alat pengukur Lila
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Ahli Gizi/Dietisien : 1 orang
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
3. Pengawasan pelayanan RS seperti Komite Mutu, PPI, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Komite Nakes lainnya
4. Dewan Pengawas BLUD
Jaminan Pelayanan :
1. BPJS
2. Umum
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Operasional
2. Surat Izin Praktek Gizi / STRGz. RKK
3. IPAL
4. SOP Pelayanan
5. SK Tim Keamanan Keselamatan Kerja
6. Code red and code blue
7. CCTV dan satpam
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
B. Pelayanan Gizi Rawat Inap
Persyaratan Pelayanan :
Persyaratan Pelayanan Pasien Umum dan BPJS :
1. KTP/SIM/Identitas lainnya
2. Pengantar rawatan dari poliklinik / IGD
3. Nomor HP aktif
Prosedur :
Waktu Pelayanan :
Waktu pendaftaran pasien : 24 Jam
Biaya / Tarif :
Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Tahun 2020
BPJS : Sesuai Tarif INA-CBG’s
Produk :
Jasa Pelayanan Gizi Rawat Inap
1. Asuhan gizi rawat inap
2. Penyelengaraan makan pasien rawat inap
Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Yoza Rahmayeti, S.Gz.RD
Nomor HP: 082386894095
Dasar Hukum :
1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan;
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Sarana dan prasarana :
Sarana :
1. Ruang Rawat Inap Isolasi
2. Ruang Rawat Inap HCU
3. Ruang Rawat Inap VIP
4. Ruang Rawat Inap Paru
5. Ruang Rawat Inap Bedah
6. Ruang Rawat Inap Interne
7. Ruang Rawat Inap Anak
8. Ruang Rawat Inap Kebidanan
Prasarana :
1. Food model
2. Leaflet
3. Daftar bahan penukar
4. Mikrotoa
5. Timbangan berat badan
6. Kalkulator
7. Alat pengukur LILA
8. Metlin
9. Papan abo
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Ahli Gizi/Dietisien : 4 orang
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
3. Pengawasan pelayanan RS seperti Komite Mutu, PPI, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Komite Nakes lainnya
4. Dewan Pengawas BLUD
Jaminan Pelayanan :
1. BPJS
2. Umum
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Operasional
2. Surat Izin Praktek / STR/ SIPA
3. IPAL
4. SOP Pelayanan
5. SK Tim Keamanan Keselamatan Kerja
6. Code red and code blue
7. CCTV dan satpam
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
C. Penyelenggara Makanan Rumah Sakit
Persyaratan Pelayanan :
Persyaratan penyelengara makanan :
1. KTP/SIM/Identitas lainnya
2. Surat Keteranggan berbadan sehat
3. SK Surat Tugas
4. Nomor HP aktif
Prosedur :
Jenis Pelayanan Penyelenggaraan Makanan :
1. Makanan Biasa, Makanan Lunak, dan Makanan Diet Khusus Pasien VIP, HCU,ISOLASI, KLS I,II,III
2. Makanan dan Minuman Pegawai
Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Welfa, S.Gz, RD
Nomor HP: 081378344480
Dasar Hukum :
1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan;
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Sarana dan prasarana :
Sarana :
1. Gedung Instalasi Gizi
Prasarana :
1. Timbangan 50 Kg
2. Timbangan 10 kg
3. Meja dan kursi
4. Wastafel persiapan bahan
5. Rak bahan makanan kering
6. Box- box bahan makanan kering
7. Lemari penyimpanan bahan bakanan kering
8. Showcase sayur,buah,dan telur
9. Refrigerator/freezer
10. Kulkas bumbu
11. Insect killer
12. Pengisap asap
13. Kompor gas
14. Magic com
15. Kulkas sampel makanan
16. Lemari penyimpan makanan
17. Meja distribusi
18. Food trolley
19. Lemari penyimpan alat makan
20. Peralatan makan pasien
21. Blender
22. Lemari arsip gizi
23. Komputer set
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
1. Ahli Gizi/Dietisien : 2 orang
2. Admin gizi : -
3. Pramumasak : 17 orang
4. Pramusaji : -
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
3. Pengawasan pelayanan RS seperti Komite Mutu, PPI, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Komite Nakes lainnya
4. Dewan Pengawas BLUD
Jaminan Pelayanan :
1. BPJS
2. Umum
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Operasional
2. Surat Izin Praktek / STR/ SIPA
3. IPAL
4. SOP Pelayanan
5. SK Tim Keamanan Keselamatan Kerja
6. Code red and code blue
7. CCTV dan satpam