A. PEJABAT PENGELOLAAN PENGADUAN

Pejabat Pengelola Pengaduan adalah pejabat/pegawai di lingkungan RSUD yang bertugas menindaklanjuti dan memantau penyelesaian pengaduan yang berhubungan dengan pelayanan pasien RS.
B. MEJA/RUANG PENGADUAN

Ruang Informasi adalah tempat yang digunakan khususnya bagi pasien sebagai informasi yang berhubungan dengan pelayanan di RSUD Sei Dareh. Selain itu, ruang informasi juga difungsikan sebagai tempat pengaduan pasien apabila terjadi kendala/permasalahan di ruang lingkup area RSUD
C. KOTAK PENGADUAN

Kotak saran / pengaduan adalah wadah yang diperuntukkan bagi pasien yang ingin menyampaikan aspirasi dalam bentuk saran, keluhan, dsb yang berhubungan dengan pelayanan di RSUD Sei Dareh.
D. PROSEDUR PENGADUAN

Berikut merupakan prosedur pengaduan yang berlaku untuk pasien RSUD Sei Dareh