A. Pelayanan Radiologi Rawat Jalan
Persyaratan Pelayanan :
Persyaratan Pelayanan Pasien Umum :
a. Permintaan rontgen dari Dokter
b. Bukti lunas biaya pemeriksaan
Persyaratan Pelayanan Pasien BPJS:
a. Permintaan rontgen dari Dokter
b. SJP
c. Mobilasi dana
Prosedur :
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 12.00 WIB
2. Hari Jumat : Jam 08.00 – 11.00 WIB
3. Hari Sabtu : Jam 08.00 – 12.00 WIB
Biaya / Tarif :
Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Tahun 2020
BPJS : Sesuai Tarif INA-CBG’s
Produk :
Jasa Pelayanan Radiologi :
Pemeriksaan Rutin (Non Kontras/Tanpa Persiapan) :
a. Kepala
b. Sinus Paranasal ( SPN )
c. Thorax AP/PA/Lateral
d. Abdomen/BNO
e. Abdomen 3 Posisi
f. Pelvis
g. Extremitas Atas (Humerus. Antebrachi, Manus, Write Joint, Elbow Joint)
h. Extremitas Bawah (Femur, Cruris, Pedis, Genu, Ankle, Calcaneus, Hip Joint)
i. Columa Vertebrae (Cervical, Thoracal, Lumbal, Sacral, Cocygeus)
Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Patmi Andayani, AMR
Nomor HP: 081328429041
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5357);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Sarana dan prasarana :
Sarana :
1. Ruangan registrasi
2. Ruangan pemeriksaan
3. Ruangan operator
4. Ruangan ekspertise
Prasarana :
1. Pesawat rontgen Konfensional
2. Pesawat rontgen Mobile
3. Komputer Radiologi (CR)
4. Apron
5. Gride risolom
6. Film viewer
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
1. Dokter spesialis radiologi : 1 orang
2. Radiografer : 9 orang
3. Petugas kamar gelap : 2 orang
4. Petugas Proteksi Radiasi : 1 orang
5. Petugas Administrasi : 1 orang
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
3. Pengawasan pelayanan RS seperti Komite Mutu, PPI, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Komite Nakes lainnya
4. Dewan Pengawas BLUD
Jaminan Pelayanan :
1. BPJS
2. Umum
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Operasional
2. Surat Izin Praktek/STR/SIPA
3. IPAL
4. SOP Pelayanan
5. SK Tim Keamanan Keselamatan Kerja
6. Code red and code blue
7. CCTV dan satpam
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
B. Pelayanan Radiologi Rawat Inap
Persyaratan Pelayanan :
Persyaratan Pelayanan Pasien Umum dan BPJS :
a. Permintaan rontgen dari Dokter
b. Status pasien
c. Mobilisasi dana
Prosedur :
Waktu Pelayanan :
1. Pasien Tidak Emergensi : Jam 08.00 – 21.00 WIB
2. Rawat Inap Emergensi 24 Jam
Biaya / Tarif :
Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Tahun 2020
BPJS : Sesuai Tarif INA-CBG’s
Produk :
Jasa Pelayanan Radiologi :
Pemeriksaan Rutin (Non Kontras/Tanpa Persiapan) :
a. Kepala
b. Sinus Paranasal ( SPN )
c. Thorax AP/PA/Lateral
d. Abdomen/BNO
e. Abdomen 3 Posisi
f. Pelvis
g. Extremitas Atas (Humerus. Antebrachi, Manus, Write Joint, Elbow Joint)
h. Extremitas Bawah (Femur, Cruris, Pedis, Genu, Ankle, Calcaneus, Hip Joint)
i. Columa Vertebrae (Cervical, Thoracal, Lumbal, Sacral, Cocygeus)
Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Patmi Andayani, AMR
Nomor HP: 081328429041
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5357);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Sarana dan prasarana :
Sarana :
1. Ruangan registrasi
2. Ruangan pemeriksaan
3. Ruangan operator
4. Ruangan ekspertise
Prasarana :
1. Pesawat rontgen Konfensional
2. Pesawat rontgen Mobile
3. Komputer Radiologi (CR)
4. Apron
5. Gride risolom
6. Film viewer
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
1. Dokter spesialis radiologi : 1 orang
2. Radiografer : 9 orang
3. Petugas kamar gelap : 2 orang
4. Petugas Proteksi Radiasi : 1 orang
5. Petugas Administrasi : 1 orang
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
3. Pengawasan pelayanan RS seperti Komite Mutu, PPI, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Komite Nakes lainnya
4. Dewan Pengawas BLUD
Jaminan Pelayanan :
1. BPJS
2. Umum
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Operasional
2. Surat Izin Praktek/STR/SIPA
3. IPAL
4. SOP Pelayanan
5. SK Tim Keamanan Keselamatan Kerja
6. Code red and code blue
7. CCTV dan satpam
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
B. Pelayanan Radiologi IGD
Persyaratan Pelayanan :
Persyaratan Pelayanan Pasien Umum dan BPJS :
a. Permintaan rontgen dari Dokter
b. Status pasien
c. Mobilisasi dana
Prosedur :
Waktu Pelayanan : 24 Jam
Biaya / Tarif :
Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Tahun 2020
BPJS : Sesuai Tarif INA-CBG’s
Produk :
Jasa Pelayanan Radiologi :
Pemeriksaan Rutin (Non Kontras/Tanpa Persiapan) :
a. Kepala
b. Sinus Paranasal ( SPN )
c. Thorax AP/PA/Lateral
d. Abdomen/BNO
e. Abdomen 3 Posisi
f. Pelvis
g. Extremitas Atas (Humerus. Antebrachi, Manus, Write Joint, Elbow Joint)
h. Extremitas Bawah (Femur, Cruris, Pedis, Genu, Ankle, Calcaneus, Hip Joint)
i. Columa Vertebrae (Cervical, Thoracal, Lumbal, Sacral, Cocygeus)
Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Patmi Andayani, AMR
Nomor HP: 081328429041
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5357);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Sarana dan prasarana :
Sarana :
1. Ruangan registrasi
2. Ruangan pemeriksaan
3. Ruangan operator
4. Ruangan ekspertise
Prasarana :
1. Pesawat rontgen Konfensional
2. Pesawat rontgen Mobile
3. Komputer Radiologi (CR)
4. Apron
5. Gride risolom
6. Film viewer
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
1. Dokter spesialis radiologi : 1 orang
2. Radiografer : 9 orang
3. Petugas kamar gelap : 2 orang
4. Petugas Proteksi Radiasi : 1 orang
5. Petugas Administrasi : 1 orang
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
3. Pengawasan pelayanan RS seperti Komite Mutu, PPI, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Komite Nakes lainnya
4. Dewan Pengawas BLUD
Jaminan Pelayanan :
1. BPJS
2. Umum
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Operasional
2. Surat Izin Praktek/STR/SIPA
3. IPAL
4. SOP Pelayanan
5. SK Tim Keamanan Keselamatan Kerja
6. Code red and code blue
7. CCTV dan satpam
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
B. Pelayanan Radiologi Klinik
Persyaratan Pelayanan :
Persyaratan Pelayanan Pasien Umum dan BPJS :
a. Permintaan rontgen dari Dokter
b. Status pasien
c. Mobilisasi dana
Prosedur :
Waktu Pelayanan :
1. Pasien Tidak Emergensi : Jam 08.00 – 21.00 WIB
2. Rawat Inap Emergensi 24 Jam
Biaya / Tarif :
Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Tahun 2020
BPJS : Sesuai Tarif INA-CBG’s
Produk :
Jasa Pelayanan Radiologi :
Pemeriksaan Rutin (Non Kontras/Tanpa Persiapan) :
a. Kepala
b. Sinus Paranasal ( SPN )
c. Thorax AP/PA/Lateral
d. Abdomen/BNO
e. Abdomen 3 Posisi
f. Pelvis
g. Extremitas Atas (Humerus. Antebrachi, Manus, Write Joint, Elbow Joint)
h. Extremitas Bawah (Femur, Cruris, Pedis, Genu, Ankle, Calcaneus, Hip Joint)
i. Columa Vertebrae (Cervical, Thoracal, Lumbal, Sacral, Cocygeus)
Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Patmi Andayani, AMR
Nomor HP: 081328429041
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5357);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Sarana dan prasarana :
Sarana :
1. Ruangan registrasi
2. Ruangan pemeriksaan
3. Ruangan operator
4. Ruangan ekspertise
Prasarana :
1. Pesawat rontgen Konfensional
2. Pesawat rontgen Mobile
3. Komputer Radiologi (CR)
4. Apron
5. Gride risolom
6. Film viewer
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
1. Dokter spesialis radiologi : 1 orang
2. Radiografer : 9 orang
3. Petugas kamar gelap : 2 orang
4. Petugas Proteksi Radiasi : 1 orang
5. Petugas Administrasi : 1 orang
Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
3. Pengawasan pelayanan RS seperti Komite Mutu, PPI, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Komite Nakes lainnya
4. Dewan Pengawas BLUD
Jaminan Pelayanan :
1. BPJS
2. Umum
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Operasional
2. Surat Izin Praktek/STR/SIPA
3. IPAL
4. SOP Pelayanan
5. SK Tim Keamanan Keselamatan Kerja
6. Code red and code blue
7. CCTV dan satpam
Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).